KNKT Beri Kabar Mengejutkan, Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu
Selasa, 17 Desember 2024 – 20:04 WIB

Ilustrasi mobil listrik. Ilustrasi Foto: ridho/JPNN.com
Kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat.(antara/jpnn)
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, mobil listrik atau electric vehicle (EV) lebih berisiko terbakar saat berada di atas kapal laut.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Kiat Merawat Baterai Mobil Listrik Agar Kondisinya Tidak Cepat Menurun
- Awal Mei 2025, Polytron Indonesia Akan Berekspansi ke Segmen Mobil Listrik
- Terra Charge Perluas Infrastruktur SPKLU di Neo Soho Mall Jakarta
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Bridgestone Hadirkan Ban EV Ready
- Huawei Meluncurkan Pengisian Daya EV Terbaru, Bisa Charger Truk Listrik
- Dua Hal Ini Dibutuhkan untuk Kesuksesan Transisi Energi