KNPI Menduga Ada Praktik Gratifikasi Penerbitan WIUP di Maluku Utara
Senin, 21 November 2022 – 07:39 WIB
Mamat meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat pemerintah terkait mulai dari pejabat tingkat bawah, kepala dinas terkait bahkan jika memungkinkan juga memanggil Gubernur Maluku Utara sebagai pihak yang mengajukan usulan WIUP kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
“Saat ini kami juga menemukan beberapa kasus lain terkait penerbitan WIUP di Maluku Utara. Namun, masih dalam proses investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin oleh tim,” tegas Mamat.(fri/jpnn)
Tim investigasi kasus tambang DPP KNPI menduga terjadi adanya praktik gratifikasi dalam penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan