Koalisi Masyarakat Sipil Senang RUU KKS Batal Pecahkan Rekor Tercepat

Koalisi Masyarakat Sipil Senang RUU KKS Batal Pecahkan Rekor Tercepat
Gedung DPR RI. ILUSTRASI. Foto: Ist

Peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas ll mengutarakan jika DPR kemarin tidak mengeluarkan pernyataan dibatalkannya rencana pengesahan, maka RUU KKS ini hanya akan menambah kegaduhan di Indonesia.

“Jika dipaksa tetap disahkan hanya akan menambah komplikasi dalam kegaduhan yang ada,” kata dia.

DPR secara resmi kemarin telah menyatakan tidak akan mengesahkan RUU KKS pada periode ini. Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan alasan penundaan pengesahan karena menghargai masukan pemerintah dan masyarakat untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut. Diakuinya masih ada beberapa isu krusial di dalam RUU tersebut yang memerlukan pendalaman agar dapat memajukan ekonomi digital serta mengatur peran negara dalam mengelola keamanan siber di era digital dan keterbukaan informasi.

Ia memastikan pengkajian RUU KKS selanjutnya oleh DPR para periode mendatang akan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan lainnya. (boy/jpnn)

Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) gagal mencatat sejarah sebagai beleid supercepat dengan pembahasan yang dilakukan DPR dalam tempo tiga hari


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News