Kodok Curi Emas 50 Gram, Lalu Menghilang 10 Bulan, Begitu Nongol Langsung Ditangkap

Kodok Curi Emas 50 Gram, Lalu Menghilang 10 Bulan, Begitu Nongol Langsung Ditangkap
RL alias Kodok (36), pelaku kasus pencurian atau pembobolan rumah, saat di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu (8/9). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tambora guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pria berinisial RL alias Kodok, 36, pelaku kasus pencurian di sebuah rumah, Jalan Ternate VI, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (26/11), simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News