KOI: Pordasi tak Berhak Membina Equestrian

KOI: Pordasi tak Berhak Membina Equestrian
equestrian saat kerjurnas 2015 / efi for jpnn

6. Bahwa PUTUSAN CAS tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia, karena berdasarkan Pasal 66 huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA, PORDASI tidak pernah mendaftarkan PUTUSAN CAS tersebut, dan tidak akan pernah bisa mendaftarkan PUTUSAN CAS tersebut untuk pelaksanaannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena tidak bisa memenuhi persyaratan dasar untuk dapat dilaksanakannya putusan arbitrasi asing di Indonesia, yaitu (i) sengketa tersebut harus termasuk di dalam ruang lingkup perdagangan dan (ii) tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka kami menggunakan hak kami sebagaimana disediakan di dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA untuk membatalkan dan menolak PUTUSAN CAS tersebut di hadapan badan peradilan Republik Indonesia, dan oleh karenanya, klaim PORDASI di media-media yang mengatakan bahwa KOI tidak mematuhi PUTUSAN CAS adalah tidak  benar dan menyesatkan.


JAKARTA – Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) akhirnya tak boleh melakukan pembinaan terhadap Qquestrian. Meski memenangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News