Kok Dibiarkan Pejabat Negara Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN?

Kok Dibiarkan Pejabat Negara Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN?
Ilustrasi. Foto Gedung Kementerian BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq mengatakan, kehadiran wakil pemerintah sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertentangan dengan etika profesi aparatur sipil negara (ASN).

"Saya kira dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN sudah jelas disebutkan PNS memiliki tiga fungsi utama. Yaitu, pelaksana kebijakan, pemberi pelayanan publik dan perekat bangsa. Jadi ketika rangkap jabatan maka itu menciptakan konflik kepentingan," ujar Taufiq dalam diskusi di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Konflik kepentingan kata Taufik, muncul antara peran sebagai pemerintah atau regulator, dengan BUMN sebagai operator yang diawasi.

"Ini yang banyak disoroti terjadi, di mana pejabat kementerian merangkap jabatan pada BUMN yang bergerak di sektor yang diawasinya," ucap Taufiq.

Menurut Taufik, rangkap jabatan PNS dilakukan sebagian besar pejabat Eselon I, II dari sejumlah kementerian. Hal tersebut sangat tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Di mana perbaikan remunerasi yang telah diterima diharapkan mampu membuat PNS lebih profesional dan fokus pada bidang tugasnya masing-masing.

"Jadi saya kira penting ada pengawasan lebih ketat terhadap ASN yang rangkap jabatan. PNS boleh saja rangkap jabatan sepanjang melepaskan jabatannya di birokrasi pemerintah," pungkas Taufiq.

Sebelumnya, Data Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperlihatkan, dari 541 jabatan komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) ada 222 jabatan komisaris yang dirangkap oleh pelaksana pelayanan publik.(gir/jpnn)


Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq mengatakan, kehadiran wakil pemerintah sebagai komisaris Badan Usaha


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News