Kok Kejaksaan yang Umumkan Risma Tersangka. Hayo Ada Apa Ya?
jpnn.com - JAKARTA – Polemik penetapan mantan Wali Kota Surabaya Tri “Risma” Rismaharini sebagai tersangka menuai banyak pertanyaan. Salah satunya, mengapa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengumumkan status Risma sebagai tersangka? Padahal, Polda Jawa Timur mengatakan kasus itu sudah dihentikan karena tak ada bukti.
“Atas kepentingan apa jaksa mengumukan? Kalau tidak diumumkan kan tidak akan menimbulkan kegaduhan. Ada motif apa? Jaksa harus diperiksa oleh pengawas internalnya,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Edi Hasibuan di Mabes Polri, Senin (26/10).
Selain itu, Edi juga meminta bidang profesi dan pengamanan Polri harus turun memeriksa jajarannya. Sebab, perintah Presiden Joko Widodo sudah jelas. Kebijakan tidak bisa dipidanakan. “Jangan sampai ada polisi yang diperalat politik. Polisi harus profesional,” kata Edi.
Dia mengatakan, jangan sampai polisi membuat situasi tidak baik. Karena itu, masalah ini harus diusut. “Biarkan nanti tim pengawas (memeriksa) sejauhmana kelalaian tersebut,” katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Polemik penetapan mantan Wali Kota Surabaya Tri “Risma” Rismaharini sebagai tersangka menuai banyak pertanyaan. Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini