Kok Terdakwa e-KTP tak Dijerat Pasal TPPU?

Kok Terdakwa e-KTP tak Dijerat Pasal TPPU?
Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) Chairul Imam menjadi pembicara pada diskusi bertema Perang Politik E-KTP, Jakarta, Sabtu (18/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

Jika ada dua dakwaan yakni korupsi dan TPPU maka hukumannya bisa lebih berat. Ini tentu akan memberikan efek jera yang lebih tinggi. “Daripada hanya satu dakwaan,” tegasnya.

Dia juga heran, mengapa orang yang disebutkan dalam dakwaan melakukan perbuatan melawan hukum justru tidak didakwa bersama-sama pula.

Menurut dia, yang didakwa bersama-sama dijadikan dalam satu berkas.

Dalam faktanya, saat ini KPK baru mendakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

“Tapi, ini saya tidak tahu kenapa tidak dijadikan satu berkas kalau memang bersama-sama. Harusnya semuanya dijadikan satu berkas perkara,” katanya.

Namun, dia memahami, ini bisa jadi merupakan strategi penuntutan oleh jaksa KPK. Biasanya, jaksa melakukan split berkas. “Itu satu strategi penuntutan saja,” tegasnya. (boy/jpnn)

 


Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) Chairul Imam mengaku kaget melihat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News