Kolonel Sutriman Pimpin Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Warga Medan

Kolonel Sutriman Pimpin Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Warga Medan
Personel Topografi Kodam I/Bukit Barisan memberikan arahan kepada warga mengenai protokol kesehatan di Kota Medan, Sumut, Minggu (4/10/2020) . FOTO: ANTARA/HO-Pendam I/BB

jpnn.com, MEDAN - Kodam I Bukit Barisan melalui Satuan Topografi Kodam I/BB menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 kepada warga di Kecamatan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (4/10/2020) guna mempercepat penanganan pandemic COVID-19.

“Operasi pendisiplinan protokol kesehatan tersebut dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19,” ujar Kepala Topografi Kodam I/BB Kolonel (Ctp) Sutriman di Medan, Minggu.

Dia menyebutkan pelaksanaan kegiatan ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pangdam I/BB tentang Operasi Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan.

Topografi Kodam I/BB, kata dia, merasa terpanggil karena pandemi COVID-19 penyebarannya semakin membahayakan warga.

Pihaknya telah menurunkan satuan untuk melakukan sosialisasi dan sekaligus pendisiplinan masyarakat agar bisa peduli serta patuh terhadap protokol kesehatan.

“Diharapkan dengan adanya operasi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sehingga bisa menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Kecamatan Helvetia, Kota Medan,” katanya.

Sutrisman mengatakan dalam pelaksanaan operasi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan agar efektif maka pihaknya membagi kegiatan tersebut di tiga titik, yakni di Jalan Griya Riatur, Jalan Bom Baru, dan Jalan Kapten Muslim.

Dalam kegiatan itu, pihak Topdam I/BB menggandeng FKPD Kecamatan Helvetia dan unsur tokoh masyarakat sehingga tujuan pelaksanaan ini dapat dipahami serta melaksanakan protokol kesehatan.

Kegiatan ini sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News