Kombatan ISIS Tak Keberatan Dicabut Kewarganegaraannya di Australia

Davran menjelaskan bahwa Prakash tampak baik-baik saja, tenang dan terbiasa berada di penjara - meskipun mengaku ingin dibebaskan.
Davran mengatakan Prakash bisa mendapatkan manfaat dari hukum "penyesalan efektif" yang berlaku Turki.
Menurut aturan tersebut, hukuman terdakwa akan dikurangi kalau dia menyatakan penyesalan atas perannya di ISIS.
Sidang kemarin sebenarnya untuk memeriksa dua warga Pakistan yang tertangkap berusaha memasuki Turki bersama Prakash. Namun kedua orang tersebut ternyata tidak dapat ditemukan dalam penjara.
Persidangan kasus Prakash akan memasuki tahap vonis pada 15 Maret.
Jika dibebaskan dan tanpa kewarganegaraan, Prakash kemungkinan ditempatkan di sebuah kamp pengungsi di Turki.
Ikuti juga berita lainnya dari ABC Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina