Kombatan ISIS Tak Keberatan Dicabut Kewarganegaraannya di Australia
Davran menjelaskan bahwa Prakash tampak baik-baik saja, tenang dan terbiasa berada di penjara - meskipun mengaku ingin dibebaskan.
Davran mengatakan Prakash bisa mendapatkan manfaat dari hukum "penyesalan efektif" yang berlaku Turki.
Menurut aturan tersebut, hukuman terdakwa akan dikurangi kalau dia menyatakan penyesalan atas perannya di ISIS.
Sidang kemarin sebenarnya untuk memeriksa dua warga Pakistan yang tertangkap berusaha memasuki Turki bersama Prakash. Namun kedua orang tersebut ternyata tidak dapat ditemukan dalam penjara.
Persidangan kasus Prakash akan memasuki tahap vonis pada 15 Maret.
Jika dibebaskan dan tanpa kewarganegaraan, Prakash kemungkinan ditempatkan di sebuah kamp pengungsi di Turki.
Ikuti juga berita lainnya dari ABC Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat