Kombes Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara, Mencoreng Polri Termasuk Hal Memberatkan

Kombes Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara, Mencoreng Polri Termasuk Hal Memberatkan
Agus Nurpatria yang menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: layar monitor PN Jaksel

Kedua, Agus meminta Irfan Widyanto mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa surat perintah yang sah.

“Terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," kata JPU.

Ketiga, perbuatan Agus telah mencoreng institusi Polri.

Namun, ada dua hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Agus Nurpatria. Pertama, alumnus Akpol 1997 itu telah mengabdi di Polri selama 20 tahun lebih dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan," tutur JPU.

Agus Nurpatria merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.

Enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo yang juga menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dituntut seumur hidup.

JPU meyakini Agus Nurpatria terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja melawan hukum yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News