Kombes Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara, Mencoreng Polri Termasuk Hal Memberatkan

Kombes Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara, Mencoreng Polri Termasuk Hal Memberatkan
Agus Nurpatria yang menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: layar monitor PN Jaksel

Adapun Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman setahun penjara.

Satu lagi terdakwa perkara itu yang telah menjalani sidan pembacaan tuntutan ialah Chuck Putranto yang dituntut dengan hukuman dua tahun penjara.(cr3/jpnn.com)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


JPU meyakini Agus Nurpatria terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja melawan hukum yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News