Upaya Hilangkan Bukti, Agus Nurpatria Langsung Telepon Tim KM 50 Amankan CCTV

Upaya Hilangkan Bukti, Agus Nurpatria Langsung Telepon Tim KM 50 Amankan CCTV
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria dalam kejahatan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU hari ini, Rabu (19/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan Agus jadi orang yang pertama dihubungi oleh Karopaminal Hendra Kurniawan.

Adapun Agus diperintahkan untuk menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV dalam kasus Kilometer 50.

Hendra memerintahkan saat itu agar Acay bisa melaksanakan tugas untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu.

"Gus, coba hubungi AKBP Ari Cahya," perintah Hendra pada Agus, seperti disampaikan jaksa penuntut umum.

Namun, telepon itu tidak terhubung. Tak berselang lama, Acay langsung menghubungi Agus dan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan.

"Cay, permintaan bang Sambo, CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening," kata Hendra kepada Acay.

Acay menyebutkan saat ini dirinya masih di Bali sehingga memerintahkan saksi Irfan Widyanto untuk melakukan pengecekan.

Setelah menerima perintah dari Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria langsung turun memastikan DVR CCTV diamankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News