Upaya Hilangkan Bukti, Agus Nurpatria Langsung Telepon Tim KM 50 Amankan CCTV
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria dalam kejahatan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU hari ini, Rabu (19/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan Agus jadi orang yang pertama dihubungi oleh Karopaminal Hendra Kurniawan.
Adapun Agus diperintahkan untuk menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV dalam kasus Kilometer 50.
Hendra memerintahkan saat itu agar Acay bisa melaksanakan tugas untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu.
"Gus, coba hubungi AKBP Ari Cahya," perintah Hendra pada Agus, seperti disampaikan jaksa penuntut umum.
Namun, telepon itu tidak terhubung. Tak berselang lama, Acay langsung menghubungi Agus dan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan.
"Cay, permintaan bang Sambo, CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening," kata Hendra kepada Acay.
Acay menyebutkan saat ini dirinya masih di Bali sehingga memerintahkan saksi Irfan Widyanto untuk melakukan pengecekan.
Setelah menerima perintah dari Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria langsung turun memastikan DVR CCTV diamankan
- Pelaku Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Tak Akui Adegan Cek Lokasi CCTV
- Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Pakar Soroti Letak CCTV
- Pasang 16 CCTV di Rumah, Tora Sudiro Bilang Begini
- Istri di Cilincing Laporkan Suami Atas Kasus KDRT, Terekam CCTV
- Info Terkini dari Polisi soal Ledakan di RS Semen Padang
- Teknologi Night Vision Terkini Bikin Gambar CCTV Kamu Lebih Jelas