Upaya Hilangkan Bukti, Agus Nurpatria Langsung Telepon Tim KM 50 Amankan CCTV

Upaya Hilangkan Bukti, Agus Nurpatria Langsung Telepon Tim KM 50 Amankan CCTV
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Masih dalam dakwaan, saksi Irfan Widyanto menghubungi Agus dan menyampaikan setidaknya ada 20 CCTV yang ada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Lalu, Agus menelepon Hendra Kurniawan untuk melaporkan temuan tersebut.

"Bang, izin anak buahnya Acay lapor ke saya ada sebanyak 20 CCTV," kata Agus.

"Ok, jangan semuanya yang penting-penting saja," jawab Hendra.

Setelah itu, Agus langsung menemui Irfan dan menyampaikan permintaan Hendra Kurniawan.

Agus langsung merangkul Irfan sambil menunjuk CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket di Kompleks Polri Duren Tiga. 

Dia lantas menyebutkan DVR CCTV itu berada di pos satpam dan meminta Irfan mengambilnya lalu mengganti dengan yang baru.

Tak berhenti disitu, Agus kembali mengajak Irfan untuk ke rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit yang merupakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Setelah menerima perintah dari Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria langsung turun memastikan DVR CCTV diamankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News