Hendra Kurniawan Bawa Buku Merah ke PN Jaksel, Apa Isinya?

Hendra Kurniawan Bawa Buku Merah ke PN Jaksel, Apa Isinya?
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Enam terdakwa tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (19/10).

Sidang bakal digelar dua sesi. Pertama dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.

Sesi kedua bakal dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria telah tiba di PN Jaksel dengan kendaraan taktis atau rantis Brimob sekitar pukul 08.52 WIB.

Hendra Kurniawan Bawa Buku Merah ke PN Jaksel, Apa Isinya?
Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN

Hendra dan Agus mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Kedua tangan mereka tampak diborgol dan membawa buku merah.

Mereka menggunakan kemeja berwarna putih dilengkapi masker berwarna hitam.

Hendra dan Agus tiba dikawal ketat sejumlah anggota Brimob berpakaian serbahitam dan membawa senjata laras panjang.

Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria tiba di PN Jaksel dikawal ketat sejumlah anggota Brimob berpakaian serbahitam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News