Hendra Kurniawan Mendengar Yosua Meraba Paha Putri Candrawathi

jpnn.com - JAKARTA - Enam terdakwa perkara obstruction of justice pada penyidikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10).
Satu dari enam terdakwa itu adalah mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Dalam salinan dakwaan Hendra yang dikutip JPNN.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel pada Kamis (13/10), terungkap niat jahat menutupi kematian Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo (saat itu Ferdy menjabat Kadivpropam Porli kini dipecat).
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," bunyi salinan dakwaan itu.
Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan untuk membantu dia mengaburkan fakta kematian Brigadir J.
Jumat itu, pukul 17.22 WIB, Hendra Kurniawan sedang di kolam pancing Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dia diminta segera ke rumah Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan tiba di rumah Ferdy Sambo sekitar pukul 19.15 WIB.
Hendra Kurniawan yang sedang di kolam pancing Pantai Indah Kapuk mendapat panggilan dari Ferdy Sambo.
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi