Bela Hendra Kurniawan Cs, Henry Yosodiningrat: Mereka Dibohongi Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Henry Yosodiningrat mengaku menjadi kuasa hukum tiga terdakwa perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketiga terdakwa itu ialah Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, dan Irfan Widyanto.
Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) itu mengaku diminta langsung istri Hendra Kurniawan untuk menjadi kuasa hukum.
"Saya diminta oleh istrinya atas permintaan Hendra Kurniawan untuk meminta saya jadi kuasa hukumnya," kata Henry di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Pria kelahiran Lampung itu mengaku telah bertemu dengan keluarga Agus Nupatria guna membahas penunjukkanya sebagai kuasa hukum.
Henry juga mengaku telah bertemu dengan Agus dan Hendra di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Dari perbincaraan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka tidak tahu bahwa ini informasi hasil rekayasa," ujar Henry.
Henry mengekalim bahwa Hendra dan Agus mengira apa yang diceritakan oleh Ferdy Sambo memang benar-benar terjadil.
Advokat Henry Yosodiningrat mengaku diminta langsung istri Hendra Kurniawan untuk menjadi kuasa hukum
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Lemkapi Tak Yakin Seorang Kapolda akan Bersaksi soal Kecurangan Pemilu di MK
- Ganjar-Mahfud Bakal Menghadirkan Sosok Kapolda di Mahkamah Konstitusi
- Bantah Isu Pihak Ketiga, Kuasa Hukum Ria Ricis: Tidak ada Kesepahaman Saja
- MK Gelar Sidang Uji Materi Tentang Masa Jabatan Notaris, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Henry Yosodiningrat Temui Jenderal Bintang 3 Untuk Klarifikasi Isu Kapolri Tak Netral