Kombes Agus Ungkap Pelanggaran Berat yang Dilakukan AKBP Arif di Kamar Autopsi, Oh

Kombes Agus Ungkap Pelanggaran Berat yang Dilakukan AKBP Arif di Kamar Autopsi, Oh
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan personel Divpropam Polri Kombes Agus Syariful sebagai saksi perkara obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (2/12).

Polisi baret biru itu bersaksi untuk Arif Rachman Arifin mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropa Polri yang menjadi terdakwa perkara tersebut.

Dalam kesaksiannya, Kombes Agus mengungkap pelanggaran etik yang dilakukan mantan anak buah Ferdy Sambo itu.

"(Arif Rachman) Mengikuti proses autopsi berbarengan dengan AKBP Susanto, memasuki kamar autopsi, kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jaksel agar dalam membuat BAP hanya mengganti judul (BAP) dari Biro Paminal menjadi Satreskrim Polres Jaksel," kata Agus di ruang sidang.

Agus mengatakan Arif meminta penyidik Polres Jaksel agar merekayasa BAP tiga terdakwa, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sesuai dari Biro Paminal.

"BAP-nya copy-paste (salin-tempel, red)," ujar Agus yang merupakan salah satu anggota timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Agus, Biro Paminal tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Kembali pada tupoksinya Propam, nomenklatur bahwa paminal itu kegiatan pengamanan internal," ujar Agus.

Salah satu personel Divpropam Polri, Kombes Agus Syariful menjadi saksi untuk perkara merintangi penyidikan dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News