Kombes Ahmad Ramadhan Sebut Munarman Belum jadi Tersangka

Kombes Ahmad Ramadhan Sebut Munarman Belum jadi Tersangka
Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA/HO-Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Selasa (27/4) sore kemarin.

Munarman pun dibawa ke Polda Metro Jaya dengan tangan diborgol dan mata tertutup kain hitam.

Namun,Munarman masih belum berstatus tersangka.

Saat ini penyidik Densus 88 masih mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan Munarman.

"Belum (dijadikan tersangka)," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan ketika dikonfirmasi, Rabu (28/4).

Ramadhan menuturkan, penyidik Densus 88 punya waktu 21 hari untuk memeriksa Munarman sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau bukan.

"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU No 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme," kata Ramadhan.

Munarman diduga terlibat dalam baiat simpatisan ISIS di beberapa wilayah Indonesia.

Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan kepolisian belum menetapkan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News