Kombes Argo Minta Ananda Badudu Tak Fitnah Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono meminta agar musisi Ananda Badudu untuk tak mengeluarkan pernyataan yang berbau fitnah terhadap kepolisian.
Hal ini berkaitan pernyataan Ananda usai diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Ketika itu Ananda mengatakan banyak mahasiswa ditahan di Polda Metro Jaya dan diperlakukan tak etis. Bahkan, mahasiswa tak diberikan pendampingan hukum ketika diperiksa.
"Jadi begini, pemeriksaan itu dilakukan dan kami menyiapkan penasihat hukum. Kami menawarkan juga sama yang bersangkutan (Ananda) penasihat hukum," kata Argo kepada wartawan, Sabtu (28/9).
Menurut Argo, apa yang disampaikan Ananda bisa jadi fitnah kepada Polri. Pasalnya, pernyataan Ananda tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Bahkan, tak menutup kemungkinan Ananda yang berstatus saksi dalam perkara pemberian dana ke mahasiswa untuk logistik demo di DPR itu bisa dijerat pidana dan jadi tersangka fitnah atau pencemaran nama baik.
“Jangan sampai membuat statement yang bisa memfitnah orang lain. Nanti, bisa menimbulkan pidana baru," tegas Argo. (cuy/jpnn)
Polisi menganggap ucapan Ananda Badudu setelah dibebaskan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- AMPK Desak Polisi Periksa Pejabat Negara yang Tak Laporkan LHKPN
- Tangisan dan Teriakan Pengungsi Rohingya Saat Didemo dan Diusir Mahasiswa Aceh
- Aksi Mahasiswa di Samarinda: Selamatkan Demokrasi & Lawan Politik Dinasti
- Mahasiswa Sultra Serukan Selamatkan Demokrasi dari Tirani dan Oligarki
- Mahasiswa Jatim Demo Serentak, Tolak Putusan MK yang Bisa Muluskan Dinasti Politik
- Polisi Membebaskan 15 Mahasiswa yang Ditahan Saat Demo Jokowi Pengkhianat Reformasi