Kombes Budhi Haryanto Ancam Bakal Memenjarakan Para Pelanggar Ini
jpnn.com, MAKASSAR - Polrestabes Makassar bakal memberikan tndakan tegas berupa denda hingga pidana penjara bagi pengguna kendaraan dengan knalpot racing.
Penerapan sanksi denda maupun penjara itu sesuai ketentuan Pasal 285 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.
"Akan ada sanksi kurungan penjara bagi pengguna jika berkali-kali dan tidak pernah kapok. Tentunya kami berkomitmen akan menindak tegas para pelanggar ini," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto pada Rabu (9/2).
Dia menegaskan hal itu saat memusnahkan ratusan knalpot racing hasil penindakan selama dua bulan terakhir.
"Ada sekitar 350 knalpot racing atau brong yang kami musnahkan hari ini. Karena penggunaan knalpot tersebut sudah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas," tutur Kombes Budhi.
Mantan Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah itu menyebut penindakan dilakukan sejak Desember 2021 oleh jajaran Satlantas maupun Sabhara Polrestabes Makassar.
Menurut Budhi, rata-rata pemilik kendaraan dengan knalpot racing itu merupakan pelajar.
"Ini sudah mengganggu kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas," ucap mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri itu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto ancam bakal memenjarakan pengguna kanlpot racing yang tidak kapok.
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional