Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:13 WIB

Petugas Propam Polri menggiring mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) seusai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Malvino dipecat dari anggota Polri. Foto: Antara
Lalu, sudah ada tiga orang personel polisi yang dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ketiga polisi yang dipecat itu ialah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Tiga orang personel polisi itu telah menyatakan banding atas putusan pemecatan yang dijatuhkan.(ant/jpnn)
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Cs dipecat atas pemerasan DWP yang melibatkan puluhan polisi dengan kerugian korban lebih Rp 2,5 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan