Kombes Endra Zulpan Berikan Ancaman Pidana kepada Anggota Khilafah Muslimin

Kombes Endra Zulpan Berikan Ancaman Pidana kepada Anggota Khilafah Muslimin
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan keterangan di PMJ, Kamis (2/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan aksi masyarakat yang viral di media sosial membawa bendera Khilafah Muslimin melanggar aturan di Indonesia.

Konon, beberapa waktu lalu sebuah video viral di media sosial sejumlah pengendara sepeda motor yang membawa atribut khilafah di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.

"Kami temukan terkait khilafah adalah jelas merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/6).

Kombes Zulpan juga mengatakan kegiatan anggota khilafah itu mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah yang sah melalui spanduk.

"Kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah yang sah dan merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidana," kata Zulpan.

Di sisi lain, kelompok itu mengajak masyarakat untuk bergabung dengan Khilafah Muslimin.

"Kalau kami lihat video viral bahwa dalam kegiatan konvoi itu mereka mengajak masyarakat terkait dengan khilafah untuk bergabung," kata Zulpan. (cr3/jpnn)


Polda Metro Jaya memastikan anggota Khilafah Muslimin bisa diseret dengan pidana.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News