Kombes Hendra Beber Sosok Simpatisan FPI yang Ditangkap di Jalan Bukit Tinggi
Kamis, 24 Desember 2020 – 09:53 WIB
"Terbukti dari seorang FA, kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar," ucap dia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Simpatisan FPI inisial HA ditangkap polisi di Jalan Bukit Tinggi dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sempat Hapus Foto, Syifa Hadju Munculkan Kembali Potret Mesra Bersama Rizky Nazar
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Jangan Sembarangan Like & Berkomentar di Medsos, Ingat Jarimu Harimaumu
- Jadi Provokator Tawuran di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- Marak Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos, Aktivis Harap UU TPKS Diberlakukan