Kombes Hendra Beber Sosok Simpatisan FPI yang Ditangkap di Jalan Bukit Tinggi

Kombes Hendra Beber Sosok Simpatisan FPI yang Ditangkap di Jalan Bukit Tinggi
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce (kiri) bersama Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan (kanan) saat konferensi pers tindak pidana UU ITE. Foto: ANTARA/HO-Polri

"Terbukti dari seorang FA, kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar," ucap dia. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Simpatisan FPI inisial HA ditangkap polisi di Jalan Bukit Tinggi dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News