Kombes Hendra Beber Sosok Simpatisan FPI yang Ditangkap di Jalan Bukit Tinggi

Kombes Hendra Beber Sosok Simpatisan FPI yang Ditangkap di Jalan Bukit Tinggi
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce (kiri) bersama Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan (kanan) saat konferensi pers tindak pidana UU ITE. Foto: ANTARA/HO-Polri

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap pria inisial FA (30) yang merupakan simpatisan FPI (Front Pembela Islam) di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalteng.

FA ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos) dan saat ini sudah berstatus tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan dalam siaran pers, Rabu.

"Postingan yang berhasil ditemukan di IG (Instagram) atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kombes Hendra.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce menerangkan bahwa dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.

"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto, tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian," tutur Pasma.

Pasma menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui FA adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat.

Media sosial merupakan sarana bagi FA berkomunikasi selama ini.

Simpatisan FPI inisial HA ditangkap polisi di Jalan Bukit Tinggi dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News