Kombes Ibrahim Tompo Beri Info Penting soal Kasus Denny Siregar, Ternyata
jpnn.com, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo angkat mengenai kasus ujaran kebencian terhadap santri yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar sebagai terlapor.
Denny Siregar sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya, Polda Jabar pada 2 Juli 2020, terkait dugaan ujaran kebencian terhadap santri.
Menurut Kombes Ibrahim, kasus Denny Siregar dengan nomor pelaporan 188 ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021.
"Kasusnya sama dengan itu, masalah kasus ITE," kata Ibrahim diberitakan jabar.jpnn.com, Rabu (5/1).
Ibrahim menyebut pelimpahan kasusnya dilakukan lantaran lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Jadi, memang mengikuti tempat kejadian perkara," beber perwira menengah Polri itu.
Sebelumnya, Denny yang berstatus terlapor di Polda Jabar terpantau aktif mengomentari proses hukum yang dijalani Habib Bahar Smith.
Melalui akun @DennySiregar7 di Twitter, Denny membandingkan Bahar Smith dengan sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memberi info penting soal kasus Denny Siregar terkait dugaan ujaran kebencian terhadap santri. Ternyata..
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2
- Kepala BNPT: Terorisme Kejahatan Kemanusiaan, Tidak Sesuai dengan Nilai Agama
- Prancis Siaga Maksimal Setelah 137 Orang Dibantai Teroris di Rusia
- Kutuk Serangan Teroris di Moscow, Kepala BNPT: Terorisme Ancaman Serius Terhadap Perdamaian Dunia
- Santri di Siak Bakar Kamar di Pondok Pesantren, Dua Orang Tewas, Satu Kritis