Kombes Mukti Juharsa Umumkan Irjen Teddy Minahasa jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat.
Awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya.
Adanya alat bukti yang cukup, Teddy ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.
Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat