Kombes Pol Mochamad Rifa'i: Aipda AB Terancam Dipecat
jpnn.com, BANJARMASIN - Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan menangkap Aipda AB.
AB yang terlibat tindak pidana bisnis kayu ilegal merupakan desersi karena telah lama meninggalkan tugas kedinasannya di Polres Hulu Sungai Utara.
"Yang bersangkutan sudah kurang lebih setahun belakangan desersi dari kesatuannya," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis.
Rifa’i menyebut AB terancam sanksi internal yang cukup berat mengingat pelanggaran disiplin sekaligus pidana yang dilakukannya.
"Kalau memang dinilai pimpinan tidak layak lagi sebagai anggota Polri maka sanksi terberatnya PTHD (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata dia.
Diketahui AB ditangkap Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel karena diduga terlibat bisnis kayu ilegal.
AB ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah menggunakan kapal di Sungai Alalak Banjarmasin.
Hasil pemeriksaan, AB merupakan pemilik 245 potong kayu bulat ilegal yang disita dari kapal KM Berkat Rahim.
Kombes Pol Mochamad Rifa'i menyebut Aipda AB setahun meninggalkan tugas sebagai anggota Polri dan terlibat tindak pidana.
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kecelakaan Menonjol Selama Arus Mudik
- Polda Papua Buka Penerimaan Bintara Polri, Kuotanya 2.000 Personel
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok, Polisi Lepas Tembakan
- Begini Strategi Polda Kalsel Untuk Cegah Kelangkaan Pangan Jelang Lebaran