Kombes Sambodo Sebut 5 Kendaraan yang Diizinkan ke Luar Kota

Kombes Sambodo Sebut 5 Kendaraan yang Diizinkan ke Luar Kota
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kendaraan tersebut masuk kategori non-mudik.

Dia menyebut kendaraan perjalanan dinas, yang mengantar orang sakit, pengantar jenazah, pengantar ibu hamil, dan angkutan logistik boleh ke luar kota.

"Di luar itu tidak diperbolehkan," ujar Sambodo. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polda Metro Jaya masih fokus pada Operasi Keselamatan Jaya 2021, belum soal penyekatan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News