Kombes Sambodo Sebut 5 Kendaraan yang Diizinkan ke Luar Kota
Senin, 12 April 2021 – 13:56 WIB
Kendaraan tersebut masuk kategori non-mudik.
Dia menyebut kendaraan perjalanan dinas, yang mengantar orang sakit, pengantar jenazah, pengantar ibu hamil, dan angkutan logistik boleh ke luar kota.
"Di luar itu tidak diperbolehkan," ujar Sambodo. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Metro Jaya masih fokus pada Operasi Keselamatan Jaya 2021, belum soal penyekatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?