Kombes Sambodo Sebut 5 Kendaraan yang Diizinkan ke Luar Kota
Senin, 12 April 2021 – 13:56 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Kendaraan tersebut masuk kategori non-mudik.
Dia menyebut kendaraan perjalanan dinas, yang mengantar orang sakit, pengantar jenazah, pengantar ibu hamil, dan angkutan logistik boleh ke luar kota.
"Di luar itu tidak diperbolehkan," ujar Sambodo. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Metro Jaya masih fokus pada Operasi Keselamatan Jaya 2021, belum soal penyekatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk