Kombes Sambodo Tegaskan Petugas Polri Berhak Menegur Pengendara Merokok

Kombes Sambodo Tegaskan Petugas Polri Berhak Menegur Pengendara Merokok
Kombes Sambodo Purnomo. Foto: Ricardo/JPNN

Sambodo menjelaskan, Pasal 106 UU UU LLAJ hanya menyebutkan pengendara harus berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi, sehingga tidak menegaskan secara khusus pengendara dilarang sambil merokok. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan petugas Polri berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News