Kombes Sambodo Tegaskan Petugas Polri Berhak Menegur Pengendara Merokok
Rabu, 22 September 2021 – 11:12 WIB
Sambodo menjelaskan, Pasal 106 UU UU LLAJ hanya menyebutkan pengendara harus berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi, sehingga tidak menegaskan secara khusus pengendara dilarang sambil merokok. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan petugas Polri berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung