Kombes Tubagus Beber 3 Alasan Tak Menahan Jerinx SID

Kombes Tubagus Beber 3 Alasan Tak Menahan Jerinx SID
Jerinx dan Nora Alexandra. Foto: Firda Junita/jpnn.com

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi membeberkan 3 alasan tidak menahan Jerinx SID atas kasus pengancaman media elektronik terhadap Adam Deni.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News