Kombes Yusri Sebut Kasus Ini Sulit Terungkap, Apa Kendalanya?
Para pelaku DS, S, dan M ditangkap setelah adanya laporan dari korban penjambretan pada 11 Agustus 2021.
Saat itu, kedua pelaku beraksi dengan menjambret ponsel korban yang saat itu tengah bermain ponsel di dalam mobil dengan kaca terbuka di lampu merah.
Saat melancarkan aksi para pelaku menggunakan kendaraan roda dua dengan berboncengan.
Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang bermain ponsel dengan posisi kaca terbuka saat berhenti lampu merah.
"Biasanya mereka menggunakan kendaraan roda dua, satu sebagai jokinya. Kemudian kaptennya di belakang sambil jalan lihat kendaraan roda empat yang berhenti di lampu merah dengan kaca terbuka," ujar Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ada kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan beberapa handphone," tutur Yusri.
Atas perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP, ancamannya sembilan tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Banyak pengendara mobil yang menjadi korban jambret di lampu merah tetapi tidak melapor sehingga menyulitkan Polda Metro Jaya
Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri