Kombes Yusri Soal Pengakuan 3 Emak-Emak Komplotan Pencopet, Oh Ternyata
Kamis, 19 Agustus 2021 – 18:09 WIB
Para pelaku ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Kemayoran, Jakarta Pusat Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para sindikat pencopet emak-emak yang ditangkap menggunakan mobil sewaan dan taksi saat beraksi
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- Komplotan Maling Motor Asal Sumatera Ditangkap di Tangerang
- Rilis Dua Produk Unggulan, Ortuseight Ingin Manjakan Pegiat Trail Run
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung