Kombes Yusri Soal Pengakuan 3 Emak-Emak Komplotan Pencopet, Oh Ternyata

Kombes Yusri Soal Pengakuan 3 Emak-Emak Komplotan Pencopet, Oh Ternyata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Para pelaku ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Kemayoran, Jakarta Pusat Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatan mereka, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para sindikat pencopet emak-emak yang ditangkap menggunakan mobil sewaan dan taksi saat beraksi


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News