Kombes Zulpan Sampai Tak Percaya, AJL Cuma Dapat Rp 30 Ribu Setelah Membunuh Orang

"Saya juga bertanya-tanya ke kasat reskrim (Polres Tangerang Selatan), betul tidak dijual Rp 30 ribu? Ternyata betul," ungkap Zulpan.
Dia menambahkan uang yang didapat pelaku digunakannya untuk kebutuhan sehari hari.
"Untuk makan katanya. Jadi, kami prihatin. Ini memang motifnya ekonomi, tetapi dengan sampai menghabisi nyawa orang lain," kata dia.
Atas insiden ini, polisi sudah menangkap AJL bersama dua orang penadah J dan S.
Terhadap AJL, dia dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan.
“Pelaku AJL terancam dihukum 15 tahun penjara. Sementara J dan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dan terancam hukuman empat tahun penjara. (mcr18/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku sempat tak percaya saat tahu AJL cuma mendapat Rp 30 ribu setelah membunuh.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk