Kombes Zulpan Sebut Ada Kader Golkar Beri Dukungan ke Azis Samual, Siapa Dia?
Kamis, 10 Maret 2022 – 19:45 WIB
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Azis Samual, MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan H alias Harvei sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya menyebut Azis Samual, tersangka pengeroyokan Haris Pertama mendapat dukungan dan semangat dari sesama kader Golkar
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta, Sahroni: Banyak Nyawa Terselamatkan
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- Dito Ariotedjo Komentari Langkah Bobby Maju Pilgubsu dari Gerindra: Tidak Kecele, Justru Positif