Kombes Zulpan Ungkap Seorang Tersangka Memukul Brigadir Irwan dengan Benda Ini
Kamis, 09 Desember 2021 – 05:30 WIB
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap Brigadir Irwan Lombu.
Keenam tersangka itu yakni RP, JW, N, FA, BB, dan A.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan satu di antara enam tersangka yang menganiaya Brigadir Irwan membawa sebuah benda berbentuk pistol
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper