Kombes Zulpan Ungkap Seorang Tersangka Memukul Brigadir Irwan dengan Benda Ini
Kamis, 09 Desember 2021 – 05:30 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menunjukkan barang bukti ke awak media di kantornya, Rabu (8/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap Brigadir Irwan Lombu.
Keenam tersangka itu yakni RP, JW, N, FA, BB, dan A.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan satu di antara enam tersangka yang menganiaya Brigadir Irwan membawa sebuah benda berbentuk pistol
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban