Kombes Zulpan Ungkap Seorang Tersangka Memukul Brigadir Irwan dengan Benda Ini

Kombes Zulpan Ungkap Seorang Tersangka Memukul Brigadir Irwan dengan Benda Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menunjukkan barang bukti ke awak media di kantornya, Rabu (8/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap Brigadir Irwan Lombu.

Keenam tersangka itu yakni RP, JW, N, FA, BB, dan A.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan penjara. (cr3/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan satu di antara enam tersangka yang menganiaya Brigadir Irwan membawa sebuah benda berbentuk pistol


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News