Komentar Jokowi setelah Terima RUU KPK

Komentar Jokowi setelah Terima RUU KPK
Presiden Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala negara yang kondang dengan panggilan Jokowi itu pun bakal mempelajarinya sebelum menerbitkan surat presiden (Surpres) untuk menugaskan menteri-menterinya membahas RUU KPK bersama DPR.

"Jadi baru saya terima DIM-nya tadi. Baru saya pelajari hari ini,” ujar Jokowi sai menghadiri peresmian pembukaan The 37th Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations (CAFEO37) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Presiden Ketujuh RI itu akan mempelajari RUU KPK secepat mungkin. Karena itu Jokowi akan mencermati DIM dalam RUU itu.

“Saya melihat DIM-nya dulu. Nanti kalau surpres (sudah ada, red) saya kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," ucap Jokowi.

Saat ditanya tentang adanya klausul tentang pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam RUU itu Jokowi mengaku belum mau memberikan jawaban sebelum mempelajarinya. Demikian pula saat ditanya soal pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), mantan wali kota Surakarta itu tak mau mengomentarinya.

Meski demikian Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu bagi KPK. Dia tak mau independensi KPK justru terganggu.

"Jangan sampai ada pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana. Maka saya mau lihat dulu, nanti satu per satu saya pelajari, putuskan, dan saya sampaikan," tutur Presiden.

Untuk itu pula Jokowi sudah meminta pandangan pembantunya di kabinet ataupun para pakar. “Kenapa ini iya, kenapa ini tidak karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya,” katanya.(fat/jpnn)

Presiden Jokowi mengaku sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Perubahan atas UU KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News