DPR Mau Ubah UU KPK, Ibas Tegaskan Tak Boleh Ada Lembaga Tanpa Kontrol

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono ikut mengomentari polemik soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus muda yang kondang disapa dengan panggilan Ibas itu mengharapkan KPK mau mendengarkan berbagai pendapat tentang revisi UU yang sudah menjadi usul inisiatif DPR tersebut.
"Jadi saya pikir KPK juga harus mendengar usulan publik, KPK juga harus mendengar usulan parlemen. Kami (Fraksi PD DPR) juga harus mendengar usulan KPK, dan kami juga harus mendengar usulan publik," ujar Ibas kepada awak media di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Putra bungsu Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan, tidak boleh ada lembaga yang tanpa pengontrol. Namun, Ibas juga tak ingin KPK dilemahkan melalui revisi UU.
"Tidak boleh ada yang tidak bisa dikontrol, tetapi sekali lagi kami tekankan tidak boleh ada yang dilemahkan dan tidak boleh ada yang terlalu kuat," lanjut dia.
Namun, kata Ibas, PD belum menentukan sikap resmi untuk menyetujui atau menolak RUU KPK. Sebab, RUU KPK belum dibahas secara detail di DPR.
"Kemarin itu kan baru permulaan pembahasan akibat penundaan di tahun 2017/2016. Nah, itulah awal dari pembahasan," pungkas dia.(mg10/jpnn)
Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono ikut mengomentari polemik soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan