DPR Mau Ubah UU KPK, Ibas Tegaskan Tak Boleh Ada Lembaga Tanpa Kontrol
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono ikut mengomentari polemik soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus muda yang kondang disapa dengan panggilan Ibas itu mengharapkan KPK mau mendengarkan berbagai pendapat tentang revisi UU yang sudah menjadi usul inisiatif DPR tersebut.
"Jadi saya pikir KPK juga harus mendengar usulan publik, KPK juga harus mendengar usulan parlemen. Kami (Fraksi PD DPR) juga harus mendengar usulan KPK, dan kami juga harus mendengar usulan publik," ujar Ibas kepada awak media di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Putra bungsu Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan, tidak boleh ada lembaga yang tanpa pengontrol. Namun, Ibas juga tak ingin KPK dilemahkan melalui revisi UU.
"Tidak boleh ada yang tidak bisa dikontrol, tetapi sekali lagi kami tekankan tidak boleh ada yang dilemahkan dan tidak boleh ada yang terlalu kuat," lanjut dia.
Namun, kata Ibas, PD belum menentukan sikap resmi untuk menyetujui atau menolak RUU KPK. Sebab, RUU KPK belum dibahas secara detail di DPR.
"Kemarin itu kan baru permulaan pembahasan akibat penundaan di tahun 2017/2016. Nah, itulah awal dari pembahasan," pungkas dia.(mg10/jpnn)
Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono ikut mengomentari polemik soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Herzaky Demokrat Serahkan Formulir Pendaftaran Pilgub ke DPD Kalbar
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- AHY Ungkap Permintaan Khusus dari Prabowo, Oh Ternyata
- Andi Arief: Belum Ada Bukti PSI dan Gelora Curang
- Rekapitulasi DB1 Kabupaten, Suara Ibas di Posisi Atas
- Reaksi AHY Ditanya soal KSP Moeldoko Tak Hadiri Pelantikannya di Istana, Waduh