Komersialisasi Lautan Rugikan Nelayan

Komersialisasi Lautan Rugikan Nelayan
Komersialisasi Lautan Rugikan Nelayan
JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menuding UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah dan Pulau-pulau kecil telah memarginalkan masyarakat pesisir dan nelayan. UU tersebut dituding menjadi dasar komersialisasi laut.

Mida Saragih dari Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA usai diskusi Seabad Perlawanan Perempuan Internasional, di Jakarta, Jumat (5/3), menyatakan bahwa upaya pemerintah dalam komersialisasi laut merupakan ancaman terhadap kedaulatan nasional dan masa depan nelayan.

Menurut Mida, UU No tahun 2007 tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berpotensi meminggirkan nelayan tradisional dan komunitas pesisir. "Ini adalah regulasi pertama di dunia, yang melakukan swastanisasi terhadap kekayaan pesisir dan kelautan," katanya.

Dalam regulasi tersebut, jelasnya, peran dunia usaha diberi peluang besar. Bahkan kalangan dunia usaha berhak mengusulkan dokumen perencanaan, sementara masyarakat hanya terlibat dalam mekanisme penyusunan perencanaan. "Dengan demikian, ada skenario tersusun untuk memangkas peran masyarakat nelayan," ucap Mida.

JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menuding UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah dan Pulau-pulau kecil telah memarginalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News