Kominfo Perketat Pemblokiran Situs Porno
Senin, 02 Agustus 2010 – 01:48 WIB
Saat ini Kemenkominfo bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk mendapatakan dukungan terkait pemblokiran situs porno. Sejak 21 Juli lalu Kemenkominfo telah mengingatkan kepada provider jasa layanan internet (ISP) tentang aplikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Artinya, anggota APJII juga berkewajiban aktif melakukan pemblokiran secara pribadi untuk meminimalisasi konten pornografi. "Dari 15 ISP (Internet service provider) besar, sudah ada 5 operator yang telah mengambil inisiatif untuk memblokir situs porno," kata Gatot.
Secara terpisah, Menkominfo Tifatul Sembiring juga telah meminta pengusaha jasa warnet, baik yang tergabung di Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI) maupun diluar itu, untuk segera memasang alat penyaring antipornografi. "Karena hampir 97 persen siswa SMP mengaku pernah menonton situs porno, pembukaan situs selain di warnet juga di sekolah," kata Tifatul.
Para pengusaha warnet, kata Tifatul, hanya mendapat waktu sebulan, untuk memasang perangkat penyaring pornografi. Meski begitu, Tifatul mengakui, upaya ini akan memakan waktu yang cukup lama, karena ISP di Indonesia jumlahnya mencapai lebih dari 200, baik yang memiliki jaringan secara terbuka maupun tertutup.
JAKARTA - Pekan pertama menjelang datangnya bulan Ramadan, pemerintah meningkatkan filter terhadap situs pornografi di jaringan internet Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Telkomsat & Starlink Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia
- Eksistensi .id Kian Menguat, Pandi Akan Lakukan Riset Nama Domain di Indonesia
- Kominfo Ajak Para Guru di Morowali Melek Digital
- GTA 5 Lampaui Penjualan PUBG dan Masuk 3 Gim Terlaris Sepanjang Masa
- Google Membuka Akses Android 15 Beta Untuk 11 Merek Ponsel Selain Pixel
- Indonesia Technology Investment Summit 2024 Bakal Kupas Peran AI