Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Dituntut 4 Tahun Penjara

Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Dituntut 4 Tahun Penjara
Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Dituntut 4 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Simon Gunawan Tanjaya dengan empat tahun penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Simon Gunawan Tanjaya selama empat tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Muhammad Rum saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).

Jaksa Rum juga menuntut Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Pte Ltd itu harus membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Menurut Jaksa Rum, Simon terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Simon. Pertimbangan yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah bersikap sopan selama masa persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Simon dianggap menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu supaya Fosus Energy Ltd memenangkan enam tender di SKK Migas dalam lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013.

Selain itu pemberian itu untuk menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd dan menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Kemudian juga untuk menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013, dan menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News