Komisi Hukum DPR Soroti Vonis Bioremediasi
Kamis, 18 Juli 2013 – 23:40 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Sudharmawati Ningsih memvonis Kukuh bersalah. Kukuh dinyatakn terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain pidana penjara selama 2 tahun, Kukuh wajib membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun, vonis terhadap Kukuh tidak bulat karena Hakim Anggota, Slamet Subagyo, mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Bahkan Slamet menganggap Kukuh tidak bersalah.
Dalam pertimbangannya, Slamet menyatakan bahwa Kukuh tidak ikut menetapkan lahan yang disebut terkontaminasi limbah minyak bumi di SLS Minas, Riau. Sebab, pihak ang menetapkan 28 lahan sebagai lahan terkontaminasi minyak adalah Tim IMS (Infrastructure Management Support) yang bukan kewenangan Kukuh. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika, menilai perkara dugaan korupsi bioremediasi yang membuat pegawai PT Chevron Pacific Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
- Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Penguasaan Teknologi Digital
- Tinjau Progres Pembangunan BIH, Erick Thohir: Indonesia Siap Bersaing
- Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian dan Lembaga, Politikus Nasdem Merespons
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
- Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini