Komisi II DPR Desak Remunerasi Dibatalkan
Dinilai Tak Efektif, Buktinya Kasus Suap Syarifuddin
Senin, 06 Juni 2011 – 17:00 WIB
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja, mengusulkan agar remunerasi diberikan pada perorangan saja dan bukan institusi. Dengan demikian menurutnya, pemberiannya bisa merata dan tergantung pada kinerja masing-masing.
Baca Juga:
Seperti diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan, sebagai tersangka dugaan kasus suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin sendiri ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kasus suap yang menimpa Hakim Syarifuddin, semakin membuat gerah personil Komisi II DPR RI. Mereka pun lantas menilai, bahwa reformasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah