Komisi II DPR Desak Remunerasi Dibatalkan

Dinilai Tak Efektif, Buktinya Kasus Suap Syarifuddin

Komisi II DPR Desak Remunerasi Dibatalkan
Komisi II DPR Desak Remunerasi Dibatalkan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja, mengusulkan agar remunerasi diberikan pada perorangan saja dan bukan institusi. Dengan demikian menurutnya, pemberiannya bisa merata dan tergantung pada kinerja masing-masing.

Seperti diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan, sebagai tersangka dugaan kasus suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin sendiri ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam. (esy/jpnn)

JAKARTA - Kasus suap yang menimpa Hakim Syarifuddin, semakin membuat gerah personil Komisi II DPR RI. Mereka pun lantas menilai, bahwa reformasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News