Komisi II DPR Minta KPU Terima Pendaftaran Calon Kada Golkar dan PPP
Senin, 13 April 2015 – 19:11 WIB

Komisi II DPR Minta KPU Terima Pendaftaran Calon Kada Golkar dan PPP
“Ketika masa pendaftaran nanti dibuka, namun masih bersengketa atau belum ada kekuatan hukum tetap, maka kita akan melihat isi. Kalau (pengadilan) menunda pemberlakuan SK Menkumham, maka tidak satupun yang berhak mewakili partai itu," ujar Husni, Minggu (12/4). (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh membuat kebijakan menolak usulan nama bakal calon kepala daerah yang diajukan partai politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025