Komisi II: Pemisahan Pemilu Terkendala Regulasi
Selasa, 23 April 2019 – 19:45 WIB
Nah, dari berbagai persoalan di atas, pihaknya sepakat melakukan revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan, namun tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi. (boy/jpnn)
Pemilu Serentak 2019 dianggap masih banyak persoalan. Muncul wacana pemisahan kembali pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden untuk pesta demokrasi 2024 nanti
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Konon PPP Tak Pernah Terima Godaan Agar Jangan Mendukung Hak Angket
- Komisi II DPR-KemenPAN-RB Menyepakati PPK dan Pejabat Lainnya Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN
- Ini Poin Penting Kesepakatan Komisi II DPR dan KemenPAN-RB soal Nasib Honorer
- Suara PPP Turun saat Perolehan Parpol Lain Naik Tak Wajar, Awiek: Kami Sudah Protes ke KPU
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Putusan PTUN soal DCT DPD Tak Terlaksana, Komisi II DPR Ingatkan KPU Minta Fatwa MA