Komisi II: Pemisahan Pemilu Terkendala Regulasi
Selasa, 23 April 2019 – 19:45 WIB

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi. Foto: Dokpri for JPNN.com
Nah, dari berbagai persoalan di atas, pihaknya sepakat melakukan revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan, namun tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi. (boy/jpnn)
Pemilu Serentak 2019 dianggap masih banyak persoalan. Muncul wacana pemisahan kembali pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden untuk pesta demokrasi 2024 nanti
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira