Komisi II Pertanyakan Konsistensi Pelaksanaan UU ASN

Komisi II Pertanyakan Konsistensi Pelaksanaan UU ASN
Anggota Komisi II Mardani. Foto: DPR

Sebanyak 122 di antaranya telah memenuhi syarat. Untuk itu pemerintah provinsi berharap Komisi II DPR RI dapat membantu penyelesaian permasalahan nasib tenaga honorer kategori II yang tidak lulus tersebut ke pemerintah pusat agar dapat diberikan solusi yang tepat dan bijak.

Terkait hal itu, Mardani menyebutkan masalah budaya. Menurutnya, mengubah apa yang sudah menjadi budaya itu tidak mudah.

"Yang biasanya budaya ABS (asal bos senang), budaya datang kantor kosong, itu harus diubah dan dalam hal ini menurut saya Palembang mungkin bisa belajar dari Jakarta. Menurut saya memang harus ada shock therapy. Tentu tidak harus keras dan kasar tetapi tegas dan betul-betul mampu membuat ASN itu bangkit," tegasnya.

Pada akhir acara, Tim Kunspek Fandi Utomo menegaskan, DPR mendorong percepatan reformasi birokrasi pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan baik yang berkaitan dengan disiplin pegawai dan mental pegawai.

"Dengan demikian proses reformasi birokrasi tertopang tidak hanya oleh pengembangan sistem yang baik, tapi juga ditopang oleh sumber daya manusia yang baik," ujarnya. (jpnn)


Anggota Komisi II Mardani sempat menyinggung penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News