Komisi II Pertimbangkan Hapus Pilkada Langsung di Tingkat Provinsi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan komisinya akan melakukan evaluasi pelaksanaan pemilu legislatif, presiden, maupun kepala daerah serentak. Karena itu, Doli mengingatkan supaya tidak terlalu cepat menyimpulkan pelaksanaan pilkada harus dikembalikan ke DPRD.
"Yang juga jadi persoalan adalah ketika baru memulai evaluasi, kok kemudian sudah mengambil kesimpulan bahwa nanti pilkada langsung itu harus juga dikembalikan ke DPR," kata Doli dalam diskusi "Akankah Pilkada Dikembalikan ke DPRD?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan dalam evaluasi nanti akan lahir berbagai opsi. Opsi itu lahir dari pelaksanaan pilkada langsung selama ini. Doli berpendapat paling tidak ada empat persoalan pilkada langsung.
Pertama, pilkada langsung sering disebut-sebut berbiaya mahal dan tidak efisien. Kedua, apakah pilkada langsung itu menghasilkan pemimpin atau kepala daerah yang kompeten. "Ini isu yang sering sekali menguat sehingga orang berpikir untuk mengevaluasi pilkada langsung," jelasnya.
Ketiga, lanjut Doli, apakah hasil dari pilkada yang mahal itu bisa menghasilkan penyelenggaraan pemilu yang efektif, bersih, tidak korupsi maupun memperkuat pelayanan publik. Keempat, apakah pelaksanaan pilkada itu betul-betul membuat pendidikan politik masyakat meningkat, malah terjadi transaksional, money politic dan sebagainya.
"Empat isu inilah yang sebetulnya mengemuka yang kemudian membuat orang sepakat pilkada langsung ini perlu dikaji," katanya.
Menurut Doli, harus dilihat pula berbagai opsi yang muncul. Misalnya dari sisi basis otonomi daerah. Berdasar peraturan perundangan basis otonomi ada di kabupaten/kota. Karena itu, ujar Doli, untuk mengembangkan demokrasi secara sehat maka pilkada langsung di kabupaten/kota harus dipertahankan.
Hal ini untuk melibatkan rakyat secara langsung dalam urusan pengambilan kebijakan di suatu kabupaten/kota. "Nah, kalaupun bilang pemilihan langsung ya cukup hanya dari kabupaten/kota saja. Karena provinsi adalah kepanjangan pemerintahan pusat dan sifatnya adalah koordinatif. Itu bisa salah satu opsi," katanya
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan komisinya akan melakukan evaluasi pelaksanaan pemilu legislatif, presiden, maupun kepala daerah serentak.
- Komisi II DPR-KemenPAN-RB Menyepakati PPK dan Pejabat Lainnya Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN
- Ini Poin Penting Kesepakatan Komisi II DPR dan KemenPAN-RB soal Nasib Honorer
- Putusan PTUN soal DCT DPD Tak Terlaksana, Komisi II DPR Ingatkan KPU Minta Fatwa MA
- Menteri Anas - Komisi II DPR Bahas Draf RPP Manajemen ASN hingga Penataan Honorer
- RUU ASN Segera Disahkan, Menteri Anas Tolak PPPK Part Time Dimasukkan, Blak-blakan
- RUU ASN Segera Disahkan, Pasal Ini Bisa Bikin Honorer Bodong Kelimpungan