Komisi III Gulirkan Hak Angket KPK, Fadli Zon Bilang Begini
Kamis, 20 April 2017 – 16:24 WIB
"Kalau itu jadi kesimpulan komisi bisa saja dibawa langsung ke paripurna. Jadi rapim, bamus, paripurna," tambahnya.(boy/jpnn)
Baca Juga:
Komisi III DPR menggulirkan hak angket mempertanyakan penyidikan kasus Miryam Haryani kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, KPK tidak mau
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru