Komisi III Minta Polri Berani Panggil Paksa
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mendesak Polri memanggil paksa seseorang yang dua kali mangkir panggilan parlemen.
Pemanggilan paksa itu sesuai perintah Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pasal 73 ayat 4.
"Komisi III DPR RI mendesak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) untuk melaksanakan perintah perundang-undangan, terutama terkait dengan panggilan paksa,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Tito di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (12/10).
Bambang mengatakan, sesuai UU MD3, DPR diberi kewenangan memanggil paksa seseorang yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas setelah dipanggil dua kali berturut-turut..
Menurut Bambang, UU mengamanatkan bahwa pemanggilan paksa dapat dilakukan dengan bantuan Polri.
“Ini perintah undang-undang,” tegas Bambang.
Bambang menegaskan, Polri tidak boleh menolak melaksanakan perintah UU tersebut.
“Walaupun belum ada hukum acaranya, tapi saya yakin ada pelang penegakan dan melaksanakan UU,” ujar politikus Partai Golkar ini. (boy/jpnn)
Komisi III DPR mendesak Polri memanggil paksa seseorang yang dua kali mangkir panggilan parlemen.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ketua MPR Bamsoet Gelar Open House Idulfitri, Sejumlah Tokoh hingga Dubes Hadir
- Ketua MPR: Momen Idulfitri Sebagai Perekat Silaturahmi Kebangsaan
- Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara
- Hadiri Seribu Hari Wafatnya Harmoko, Ketua MPR Bambang Soesatyo Kenang Momen Ini
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Dukung Aspen Medical Dirikan RS Internasional di Indonesia
- Hadiri Kongres Desa Indonesia, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ungkap Sejumlah Fakta