Komisi III: Sinetron Cek Pelawat, Nunun Figuran
Rabu, 09 Mei 2012 – 16:42 WIB

Komisi III: Sinetron Cek Pelawat, Nunun Figuran
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menegaskan bahwa vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/5), terhadap Nunun Nurbaety tidak sesuai harapan masyarakat. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang didakwa dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu divonis kurungan penjara selam 2 tahun 6 bulan.
"Harapan rakyat sangat tinggi bahwa kasus cek pelawat ini akan terbongkar. Tapi selama proses peradilan harapan itu tidak terlihat. Yang dipertontonkan adalah pemain figuran yang dimainkan Nunun," kata Martin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (9/5).
Baca Juga:
Politisi Partai Gerindra itu menilai, vonis yang diberikan itu hanya mempertegas bahwa Nunun hanya pemain figuran dalam sinetron cek pelawat. "Vonis dua tahun enam bulan bukti bahwa Nunun hanya figuran saja,” kata Martin.
Karenanya, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)membongkar aktor utama dalam kasus cek pelawat tersebut. “KPK harus bertindak. Jangan hanya berhenti di Nunun. KPK harus tahu persis siapa aktor utamanya," tegasnya.
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menegaskan bahwa vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan